MK Dorong Reformasi Pilkada 2024, Ubah Ambang Batas Pencalonan dan Persyaratan Usia
PRINGSEWU MediaJAYAPOST.com.-Ketua aliansi BEM pringsewu (ABP)ferdi arditya meng apresiasi keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kebuntuan penyelenggaraan pilkada yang selama ini dinilai semakin menjauh dari semangat demokrasi yang sesungguhnya.
Banyak pihak menilai bahwa kualitas demokrasi di Indonesia semakin menunjukkan kemerosotan dan lebih pragmatis. “Hal ini terlihat dari munculnya calon kepala daerah yang berasal dari hasil nepotisme di beberapa daerah. Praktik nepotisme ini sangat mengkhawatirkan karena bisa semakin menyebar dan mengakibatkan degradasi demokrasi di Indonesia,” ujarnya .
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan sistem demokrasi di Indonesia dapat diperbaiki, sehingga mampu mendorong kompetisi yang lebih sehat dan representatif dalam pemilihan kepala daerah. “Perubahan ini diharapkan dapat lebih mendorong demokrasi yang semestinya,” ujar ferdi .
Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang persyaratan usia minimum yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan standarisasi yang ideal dalam pemilihan kepala daerah.
“Ke depan, kita harus menyambut kepemimpinan yang matang dan terhormat, bukan yang dipaksa matang oleh kepentingan kekuasaan,” tegas seorang anggota DPR. Menurutnya, langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh MK ini sangat penting untuk menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Para pengamat dan politisi berharap bahwa putusan-putusan MK tersebut dapat mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, sehingga tercipta proses pemilihan yang lebih transparan, adil, dan demokratis. “Ini adalah langkah-langkah yang sangat diperlukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita yang semakin terdegradasi,” ujar ferdi.
Secara keseluruhan, putusan MK ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia. “Pilkada 2024 akan menjadi ujian bagi kualitas demokrasi kita. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses demokrasi kita dapat kembali ke jalur yang benar,” tutupnya.
( SAHRUDIN ).