Ketua Panwas Suprodi : Kampanye di Mesjid Mantan Bupati Pringsewu Sujadi Ditangani Kordiv Pelanggaran

Pringsewu.Medijayapost- Terkait video berdurasi 56 detik yang memperlihatkan mantan Bupati Pringsewu, Sujadi,  berkampanye di tempat ibadah tepatnya di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, ternyata tengah di tangani oleh pihak Panwaslu Pringsewu.

Mantan Bupati Pringsewu kampanye di mesjid. ( ist)

 

Dalam video tersebut, Sujadi terlihat mengajak jamaah pengajian untuk mendukung pasangan calon bupati Pringsewu, Riyanto dan Umilaila. Jum’at 1-11-2024

Ketua Panwaslu kabupaten Pringsewu Suprodi ,2 – 11-2024 saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima informasi mantan Bupati Pringsewu Sujadi yang berkampanye di tempat ibadah. ” Ya kami sudah mendapatkan informasi terkait ini, masih proses penyelusuran oleh jajaran kami ya.” Ujar Suprodi via WhatsApp.

Saat ditanya sangsi yang akan diterima oleh Sujadi yang berkampanye di masjid.

Suprodi meminta wartawan berkoordinasi dengan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pringsewu.

‘ Silahkan konfirmasi ke Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pringsewu, ” jelas Suprodi

Ketua Umum Akar Lampung, Indra Musta’in, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan Sujadi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemilu. “Seharusnya mantan bupati Pringsewu Sujadi paham bahwa tempat ibadah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye,” kata Indra. Ia menyebut bahwa sebagai tokoh yang berpengalaman dalam pemerintahan dan Pilkada, Sujadi seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan pemilu.

Indra menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah. “Kami akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu Pringsewu agar mereka segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Akar Lampung mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu untuk menindaklanjuti insiden ini. Menurut Indra, Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Larangan kampanye di tempat ibadah tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang bertujuan menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah potensi konflik di kalangan masyarakat.