Keluarga Korban Penganiyaan Sadis Minta Keadilan Kepada Kapolda Lampung, Mohon Pelakunya Diproses Hukum
BALAM MediaJAYAPOST.com.-Pihak korban penganiayaan sadis menyebabkan Haikal alami patah tulang kaki sebelah kiri dan luka di wajah dan sekujur badan meminta keadilan kepada Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika.
Pasalnya, walau telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Padahal pihak korban telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait terduga pelaku bahkan alamat rumahnya telah diberikan yakni di Perum Bukit Kencana 3, Sukabumi, Bandar Lampung.
Keluarga korban yang diwakili oleh Anton Kurniawan warga Jl . Sukardi Hamdani, Kedaton,Bandar Lampung telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame pada tanggal 22 Agustus 2024 , sesuai dengan STTLP ( Surat tanda terima laporan polisi) Nomor : TBL / B/429/VIII/ 2024/ SPKT/ Sektor Sukarame/ Resta Balam/ Polda Lampung.
” Kami meminta keadilan kepada bapak Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika untuk melakukan proses hukum kepada terduga pelaku inisial CRS pengendara kendaraan HRV No Pol BE 555 ** yang telah menyebabkan korban luka memar di sekujur badan akibat dianiaya dengan tongkat besi dan patah kaki serta ditumbur oleh kendaraan pelaku,” ujar Anton Kurniawan , Selasa, 17 September 2024.
Selain mengalami luka luka cukup parah ternyata terduga pelaku inisial CRS, saat kejadian setelah menabrak kan kendaraan nya ke motor yang dikendarai korban juga merampas telepon genggam milik korban. ( Red )