Hakim PTUN Awasi Permohonan Alzier Untuk Dilantik

 

JAKARTA MediaJAYAPOST.com.-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Wakil Ketua Joko Setiono,SH .MH minta Pihak Pemohon eksekusi berkoordinasi dengan Termohon Kemendagri diwakili oleh Tommi Allan dari Biro Hukum Kemendagri, terkait permintaan eksekusi pelantikan oleh pemohon Alzier, Rabu 5 Juni 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.

Pemohon untuk melaporkan kembali mereka ke ( PTUN Jakarta ) perkembangan tindak lanjut oleh Kemendagri.

Dijelaskan Wakil Ketua PTUN Jakarta, Joko
Apabila belum ada tindak lanjut oleh Kemendagri terkait permohonan Joko Setiono agar menginformasikan kepada mereka untuk ditindak lanjuti dengan membuat surat memanggil kembali para pihak pemohon Alzier dan termohon Kemendagri.

” Nanti Pihak Termohon dan Pemohon akan dipanggil lagi oleh pihak PTUN terkait perkembangan tindak lanjut permintaan eksekusi oleh Pihak Alzier,” .

” Pengadilan berwenang menerapkan pasal 161 Undang Undang PTUN dapat memberikan sangsi Administrasif kepada Mendagri sampai membuat surat ke Presiden bila tidak melaksanakan eksekusi pelantikannya Alzier,” ujar Joko Setiono.

Sementara Amrulah ,SH kuasa hukum Alzier dihadapan Wakil Ketua PTUN meminta Mendagri Melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung .

” Agar mendagri melantik Alzier karena saat ini dilampung Gubernur saat ini hampir habis masa jabatan Gubernur yakni pada tanggal 12 Juni 2024 dan akan diisi oleh PJ Gubernur sehingga khusus Pilgub Lampung ditiadakan dan pemerintah melantik Alzier, ” ujar Amirullah.