Rafid Fadhila Karyawan BUMN Tinggal Di Kos Taman Sari X1, Dilaporkan Ke Polres Jakarta Barat Diduga Nipu Ratusan Juta
Jakarta, Mediajayapost- Janji janji palsu transfer uang ratusan juta rupiah dengan keuntungan sebesar 12 persen yang ternyata hanya alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi , M Rafid Fadhilah seorang karyawan Bank Indonesia di Jakarta dilaporkan oleh korban nya di Polres Jakarta Barat.
Laporan terhadap M Rafid Fadhilah tertuang dalam surat tanda terima pelaporan Nomor : STTLP/980/B/VIII/2024/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA BARAT/ POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP Pol.Eko Agus Setiyono, SH.MH.
Terlapor saat ini tinggal di salah satu kamar Kos di Jl.Mangga Besar 11 No 41 (Paviliun 41) RT 10 RW 01 Kec Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam laporan nya Kiki warga Kemayoran mengaku mengalami kerugian uang senilai Rp 222.000.000 ( dua ratus dua puluh dua juta rupiah). Korban telah melakukan transfer sebanyak 4 kali ke rekening mandiri An. M Rafid Fadhilah, alhasil keuntungan tidak didapatkan bahkan uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan ke korban. (red)